Dumai (Inmas) โ Selanjutnya pada kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Petugas Sensus Tanah Wakaf, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Dumai H. Muhammad Yunus, S.H.I juga menyampaikan program serta langkah yang dilakukan setelah keluarnya SK kepengurusan ini, bertempat di Aula Pertemuan setempat. Senin (28/06/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
โPertama supaya kita bisa bekerja dengan keluarnya SK ini. Tanah wakaf di Kota Dumai banyak sekali dan itu perlu kita cek dan teliti baik itu lokasinya, sertifikatnya, apakah sudah memiliki sertifikat atau belum dan kalau belum akan segera kita buatkan di BPN,โย ungkap H. Muhammad Yunus.
Lebih jauh, H. Muhammad Yunus juga menjelaskan akan memanfaatkan tanah wakaf ini dengan baik namun perlu untuk memilih dan memilah mana tanah wakaf konsumtif dan produktif. Selama ini tanah wakaf pemanfaatannya sebatas untuk mushalla, bangun masjid atau pesantren, namun belum dikelola secara produktif. Untuk tanah wakaf yang produktif akan dijadikan sebagai tempat usaha seperti tanah wakaf yang ada di pinggir jalan bisa dimanfaatkan untuk membangun ruko atau kegiatan coorporate dengan perusahaan sehingga ketika ada yang bangun masjid dan kekurangan anggaran tidak lagi harus membuat proposal namun bisa diambilkan dari hasil tersebut, jelasnya.
Dihadiri Kepala KUA dan Petugas Sensus Tanah Wakaf yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai yang berjumlah 26 peserta/Kecamatan se-Kota Dumai. (Arief)