Rokan Hulu ( Inmas ) – Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar Untuk Siswa MTsN 1 Rokan Hulu Tahap 1 Tahun 2021, dirancang untuk membantu siswa-siswi dari keluarga Kurang mampu/rentan miskin /dan diprioritaskan untuk layanan kebutuhan pendidikan , penyerahan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik diserahkan langsung dari Madrasah kepada yang bersangkutan tanpa adanya potongan.
Pada Kesempatan ini, Bapak Waka kurikulum Apri, S.Pd yang mewakili Kepala Madrasah didampingi Guru Naji Nasution, S.Kom dan Tata Usaha MTsN 1 Rokan Hulu membagikan bantuan PIP Tahap 1kepada Sebanyak 63 siswa/siswi MTsN 1 Rokan Hulu yang telah lulus verifikasi dan dinyatakan berhak menerima bantuan dana PIP sebesar Rp 750.000,- untuk kelas 8 dan Rp. 375.000,- untuk kelas 9 /persiswa. Program ini dari Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk tahap 1 tahun 2021.
Karena dengan kondisi alam yang tidak bersahabat serta dampak dari Covid 19, maka pihak Madrasah ambil langkah untuk pembagian dana PIP, tetap jalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah,yaitu 3 M (Menjaga Jarak,Memakai Masker dan Mencuci tangan), siswa yang menerima bantuan dana PIP beserta Orang tuanya diberikan pengarahan dan penjelasan untuk kegunaan dana PIP agar digunakan sebaik-baiknya, " Ungkapan rasa terima kasih kepada pemerintah dan Madrasah atas pemberian bantuan dana PIP ini , dana sangat membantu sekali untuk kebutuhan pembelajaran, terlebih di situasi pandemi merasa bingung untuk kelanjutan anak - anak dalam belajar " oleh Salah satu orangtua siswa Aydel Maulana kelas VIII MTsN 1 Rokan Hulu.
Wakamad bidang Kesiswaan Apri, S.Pd,mengatakan bahwa dana program PIP ini merupakan program pemerintah, yang dulunya Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk menerima dana ini, siswa-siswi diseleksi dengan aturan yang ditetapkan,dengan memenuhi syarat-syarat yaitu merupakan siswa/I MTs N 1 Rohul, Foto copy Akta kelahiran dan Foto copy Kartu Keluarga.
Selain itu juga Siswa harus memiliki kartu PIP, merupakan anak dari orang tua yang kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, yakni Kepala Desa atau Lurah. Dan selanjutnya akan diverifikasi oleh tim, untuk memilih peserta didik yang diprioritaskan menerima dana PIP.
“Dari sekian banyak peserta didik yang memiliki PIP, untuk tahun ini yang dapat menerima hanya 63 orang Siswa hanya kelas VIII dan IX. Karena kuota penerima Terbatas, hanya 63 siswa untuk MTsN 1 Rokan Hulu, penetuan para penerima inipun bukan dari Madrasah melainkan keputusan dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau Bidang Pendidikan Madrasah berdasarkan usulan yang ada pada Data Emis Madrasah, sehingga jika ada orang tua siswa yang mengeluhkan anaknya tidak memperoleh bantuan, sedangkan persyaratan lengkap maka ini bukan keinginan kami selaku pengusul melainkan keputusan Kanwil Provinsi”Ungkap Nya.***(Eel)