Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Selasa 26 Maret 2024/15 Ramadhan 1445 H, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku Marsidi Wahid secara langsung menyerahkan zakat komsumtif dari Baznas Kab. Inhu ke rumah mustahiq (penerima zakat).
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Dody Irawan, S.H.I bahwasanya jumlah paket sembako yang disalurkan oleh Baznas Kab. Inhu untuk Kec. Batang Peranap sebanyak 10 paket. Selanjutnya, bagi mustahiq yang tua/udzur maupun yang jauh tempat tinggalnya dari KUA diantarkan langsung oleh PAI Non PNS.(tulang)