Pelalawan (Inmas)- Penyelenggara Kristen, Jernih Simatupang, S. Pd, dengan penuh tanggung jawab, melakukan serah terima Surat Tanda Lapor (STL) Gereja kepada Gereja GPT Tabernakel di Pangkalan Kerinci. STL tersebut diterbitkan oleh Badan Bimbingan Masyarakat Kristen (Bimas Kristen) Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan. Serah terima ini dilakukan sebagai bagian dari proses administratif yang penting dalam pengelolaan gereja.
Jernih Simatupang, S. Pd, menjalankan tugasnya sebagai perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan dengan penuh dedikasi. Serah terima STL tersebut dilakukan dengan prosedur yang teliti dan akurat, memastikan bahwa semua dokumen terkait dengan status hukum gereja tersebut telah diserahkan dengan tepat.
GPT Tabernakel di Pangkalan Kerinci menerima STL tersebut sebagai bukti resmi dari pemerintah terkait dengan status hukum gereja mereka. Dokumen ini memiliki nilai penting dalam mendukung kegiatan keagamaan dan administrasi gereja, serta memberikan perlindungan hukum bagi jemaat dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan.
Proses serah terima STL oleh Jernih Simatupang, S. Pd, menunjukkan komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan dalam mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut. Kolaborasi antara pemerintah dan gereja dalam hal administrasi seperti ini merupakan cerminan dari semangat kerjasama lintas agama yang harmonis dan inklusif.
Dengan mendapatkan STL secara resmi, GPT Tabernakel di Pangkalan Kerinci dapat melanjutkan kegiatan keagamaan mereka dengan lebih mantap dan terjamin secara hukum. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kebebasan beragama dan menjamin hak-hak keagamaan bagi seluruh umat Kristen di Kabupaten Pelalawan.
#inmaskemenagpelalawan