Bengkalis (Kemenag) - Penyelenggara
Syariah Kemenag Bengkalis H. Cales melakukan survei ke 2 persil (lokasi) Rabu,
14/08/2024 di wilayah Kecamatan Bantan yang akan diterbitkan sertifikat tanah wakafnya
dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis
Pak Doktor begitu nama H. Carles itu akrab dipanggil, Â di dampingi staff Peny. Syariah Ustadz H. Muhammad Isa terlebih dahulu berkunjung ke Kantor KUA Kec. Bantan menemui Kepala KUA H. Nasuha untuk bersama menuju ke dua lokasi tanah wakaf yang akan di survei yakni tanah wakaf milik Musholla Baitussalam dan Musholla Al Muthmainnah Kecamatan Bantan yang beralamat di Desa Bangun Sari
Dua Musholla yang akan
disurvei itu telah ditetapkan oleh Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha sebagai usulan tempat untuk melakukan survei hari Rabu itu. Kegiatan survei dari Peny. Syariah ini merupakan survei awal dari
Kementerian Agama Kab. Bengkalis untuk memeriksa syarat dan kelnegkapan administrasi lainnya untuk segera diproses penerbitan sertifikat tanah wakafnya. Â
Penyelenggara Syariah H. Carles
atau Pak Doktor itu saat dimintai keterangan mengatakan “Kita setiap tahunnya
ada Mou antara Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Bengkalis. Kita sudah memberikan perhatian penuh kepada mereka untuk mengeluarkan
sertifikat tanah wakaf secara gratis
tanpa dipungut biaya seperser pun dan mereka nanti akan kita dampingi saat akan
melakukan survei dan pengukuran:.
“Lokasi untuk tanah wakaf dari
komunikasi kita pada tahun 2002 dan 2023, Â kita sudah turun ke Kec. Rupat, Kec. Bathin Solapan,
Kec. Pinggir, Kec. Mandau, Kec. Bukit batu, Kec. Siak Kecil dan pihak BPN
turun. Yang jelas pihak BPN akan memberikan sertifikat ketika tanah itu apabila tidak
ada konsesi atau tidak termasuk hutan lindung atau tanah tersebut tidak tersangkut
dengan aturan yang ada”. Lanjut H. Carles.
“Selagi tanah itu tanah
masyarakat yang tidak ada masalah, maka BPN secepatnya akan membantu kita.
Untuk tahun 2024 kita meminta melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa
merekalah yang mengusulkan persil (lokasi) karena merekalah yang membuat akta
ikrar wakaf (AIW), karena AIW itu memang wewenang dari KUA sebagai PPAIW atau Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf”. Terang H. Carles
“Untuk tahun ini kita ada
beberapa wilayah yang akan dibantu Sertifikasi tanah wakafnya melalui Kanto BPN.
Hasil pertemuan kita rapat beberapa bulan yang lalu di kantor BPN dengan
pimpinan BPN Kabupaten Bengkalis, setelah kita survei nanti kita cek lokasi, kalau tidak ada masalah, nanti target kedua kita akan turun bersama BPN untuk
mengukur tanah itu lalu setelah mengukur tanah, kita akan proses sertifikat di
BPN”. Pungkas H. Carles.
Sementara Ketua pengurus Musholla
Baitussalam dan Al Muthmainnah Sarjono dan Muhammad Faizul merasa sangat senang atas apa
yang dilakukan oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis ini yang akan segera menerbitkan Serifikat tanah wakaf mereka secara gratis. (*)