0 menit baca 0 %

Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I Laksanakan Koordinasi & Konsultasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas).  Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bahwa tugas dan fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf adalah melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat...

Indragiri Hulu, (Inmas).  Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bahwa tugas dan fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf adalah melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf serta terkait dengan pengelolaan harta benda wakaf.

Kantor Kementerian Agama Kab/Kota mempunyai kewajiban membina perwakafan dan permasalahanya dan harus lebih proaktif dalam menyelesaikan tanah wakaf yang belum ber-AIW maupun yang belum bersertifikat.

Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, maka dengan surat tugas nomor: B-239/Kk.04.1/1/Kp.02.3/3/2024, pada hari Kamis 7 Maret 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I (sisi kiri) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(

Koordinasi dan konsultasi dilakukan sebagai upaya mengambil langkah strategis dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kab. Inhu, ujar H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)