0 menit baca 0 %

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Siak Taja Bimbingan Teknis Sertifikasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Siak (Humas). Setelah pemerintah menetapkan kebijakan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dengan dikeluarkannya SKB Menteri Agama dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 422 dan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, ternyata kebijakan tersebut belum mampu menjamin terselsaikannya persoal...
Siak (Humas). Setelah pemerintah menetapkan kebijakan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dengan dikeluarkannya SKB Menteri Agama dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 422 dan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, ternyata kebijakan tersebut belum mampu menjamin terselsaikannya persoalan sertifikasi tanah wakaf yang ada diseluruh wilayah Indonesia, terutama tanah wakaf yang letaknya jauh dipelosok Indonesia dan sulit dijangkau. Untuk mencegah terjadinya gugatan, penyalahgunaan hak, hilangnya asset tanah wakaf dan sekaligus memberikan rasa aman bagi para wakif dan nadzir yang mengelola tanah wakaf dalam rangka mencari solusi terhadap tanah wakaf yang selam ini berada dalam sengketa dan permasalahan, pemerintah melalui Kementerian agama terus mengupayakan tindakan nyata bagi penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, baik wilayah perkotaan maupun di wilayah yang sulit dijangkau atau pelosok, di desa-desa melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tanah Wakaf Penyelenggara Zakat dan wakaf Kementerian Agama Kabupaten Siak hari ini diharapakan dapat menjawab persoalan selama ini di Kabupaten Siak. Demikian sambutan Drs. H. Nursya selaku PLH. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam pembukaan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tanah Wakaf tahun 2012 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Acara dihadiri 40 orang yang terdiri dari 2 orang nadzir yang masih aktif dan 1 orang tokoh agama/masyarakat yang belum pernah mendapat bimbingan teknis sertifikasi tanah wakaf dari perwakilan 14 Kecamatan se Kabupaten Siak. Acara Bimbingan Teknis Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2012 menghadirkan pembicar dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak Sartono, SH. Salah seorang perserta Najamudin Pohan SHI peserta asal Kecamatan Lubuk Dalam, menyambut baik kegiatan ini karena selama ini jarang sekali diadakan bimbingan teknis tentang tanah wakaf dimana permasalahan ini justru sering dijumpai di lapangan. (andi)