Pekanbaru (Inmas). Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pekanbaru melaksanakan Kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN Kota Pekanbaru di Aula MDI, Selasa 21 Mei 2024.
Hadir sebagai Pemateri dalam agenda ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Dr. Doni Syafrial, S.SiT., M.Si yang didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Andrias, S.H.,M.H.
Agenda kegiatan dibuka oleh Drs. Marzai yang dalam hal ini mewakili Kakankemenag Kota Pekanbaru, dan pada kegiatan Koordinasi ini, juga disampaikannya Laporan oleh Ketua Panitia yang disampaikan oleh Plh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs. H. Eka Purba, M.I.Kom.
Adapun tujuan dari diadakannya Koordinasi terkait Percepatan Sertifikasi Tanah dan Wakaf ini yaitu untuk menyamakan persepsi bahwa sertifikat atas tanah dan wakaf merupakan hal penting yang wajib dimiliki.
Pada kegiatan koordinasi ini peserta yang diundang berasal dari 3 komponen yaitu Lembaga Nazhir, Nazhir Perorangan yang merupakan Perwakilan Pengurus Masjid Kelurahan dari Kecamatan se Kota Pekanbaru, dan Lembaga serta Organisasi Dakwah.
Sebagai info, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi kemaslahan umat.
Untuk itu, Kementerian Agama khususnya Kemenag Kota Pekanbaru akan berupaya mensosialisasikan terkait Sertifikasi tanah dan wakaf ini, mengingat sertifikasi tersebut merupakan hal yang penting untuk dasar kepemilikan tanah dan legalitas pemakaian hak wakaf.
============
By: Inmas Kemenag Pekanbaru