0 menit baca 0 %

PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF SENSUS TANAH WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tim Sensus Tanah Wakaf serta berdasarkan surat tugas nomor : B-586/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2021, maka pada hari Selasa 8 Juni 2021 Tim Sensus Tanah Wakaf Kankemena...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tim Sensus Tanah Wakaf serta berdasarkan surat tugas nomor : B-586/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2021, maka pada hari Selasa 8 Juni 2021 Tim Sensus Tanah Wakaf Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I; Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kab. Inhu beserta staf, H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I dan Syafriyaldi, S.H.I.,MH dan Penghulu Muda/Ka.KUA Kecamatan Batang Gansal atas nama Bendrawadi, SS.,MH melaksanakan Sensus Tanah Wakaf di Kecamatan B. Gansal.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu mengatakan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya pendataan/sensus tanah wakaf dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan agar seluruh tanah wakaf yang ada dapat diinventarisir dengan baik dan dokumen-dokumen tanah wakaf yang belum mempunyai dokumen agar dapat di tertibkan sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah wakaf dikemudian hari.
Tanah wakaf sangat rawan terjadi sengketa apabila tanah wakaf tersebut belum memiliki dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf dari BPN. Melalui Sensus Tanah Wakaf maka data Tanah Wakaf menjadi Valid dan Akurat serta sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari konflik.
Adapun Sensus Tanah Wakaf di Kecamatan Seberida terdiri dari 10 (sepuluh) lokasi, ujar H. Alpendri.(tulang)