Pekanbaru (Kemenag). Dalam rangka menggesa percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekanbaru khususnya Kecamatan Sail, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Tanah Wakaf Kecamatan Sail, pada Kamis (23/01/2025) yang bertempat di Kantor Camat Sail.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekcam Sail Yelfizar, perwakilan Tim BPN, Ka.KUA Sail Muslim, perwakilan BWI Kota Pekanbaru, dan para Penyuluh dan Penghulu Agama di Kec Sail, serta hadir 23 pengurus masjid di Kec Sail. Untuk yg belum bersertifikat tanah Wakaf hanya 2 lokasi.
Muhammada Rizki Firzani selaku perwakilan dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru menyampaikan terkait menjaga kelengkapan adminsitrasi tanah wakaf.
"Ada 4 poin pesan kita ke Nazhir Wakaf, yang pertama, jaga aset wakaf baik itu dokumen berkas wakafnya ataupun fisik dari wakafnya, lalu yang kedua yaitu produktifkan aset wakaf, serta lakukan pendataan aset wakaf bagi yang belum memiliki AIW, dan yang terakhir, setiap Nazhir harus melaporkan aset wakaf secara berkala dalam waktu 6 bulan" tutur Rizki Firzani dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia juga menjalaskan bahwa setelah adanya permohonan pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut, pihak BPN nantinya akan memproses berkas tanah wakaf sesuai berkas yang ada di KUA.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan program yang digesa untuk dapat diselesaikan dengan cepat, mengingat Ini merupakan bagian dari tindaklanjut Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Pekanbaru dan kolaborasi dengan BPN Kota Pekanbaru dan BWI Kota Pekanbaru.