0 menit baca 0 %

PENYELENGGARA ZAWAF BERSAMA PETUGAS BPN UKUR TANAH WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pembangunan rumah ibadah di Indonesia mayoritas merupakan tanah wakaf. Artinya tanah yang dipergunakan tersebut yang tadinya dimiliki oleh orang lain kemudian diberikan secara cuma-cuma tanpa ada biaya atau transaksi jual beli, maupun perjanjian secara tertulis ataupun memil...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pembangunan rumah ibadah di Indonesia mayoritas merupakan tanah wakaf. Artinya tanah yang dipergunakan tersebut yang tadinya dimiliki oleh orang lain kemudian diberikan secara cuma-cuma tanpa ada biaya atau transaksi jual beli, maupun perjanjian secara tertulis ataupun memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Berdasarkan aturan yang ada, keberadaan tanah ini bisa memancing polemik dikemudian hari bila tidak diurus atau didaftarkan sebagai tanah wakaf.
Polemik yang terjadi bisa dari pihak yang memberikan tanah ataupun keluarga dekatnya atau dari pihak lain yang ingin menyerobot lahan tersebut, dan peristiwa tersebut sudah sering terjadi. Untuk itu, setiap tanah wakaf harus disertifikasi.
Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf.
Terkait dengan hal tersebut, Rabu 25 November 2020, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I (urut satu dari sisi kiri), bersama staff Peny. Zakat dan Wakaf, Syafriyaldi, S.H.I,MH (urut dua dari sisi kanan pada gambar) bersama petugas Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Kab. Inhu melaksanakan pengukuran tanah wakaf atas Mushalla Ad-Dahrun, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.(tulang)