Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-1379/IJ/PS.00.6/12/2021, Tanggal : 11 Desember 2021, Hal : Undangan Peserta, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mewakili Kakankemenag Kab. Inhu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) yang ditaja oleh Inpektorat Jenderal Kementerian Agama RI secara daring.
Kegiatan mengusung tema “Implementasi Moderasi Beragama dalam Mewujudkan ASN yang Berintegritas dan Profesional”.
Pengawasan dengan pendekatan agama merupakan upaya penanaman nilai-nilai agama dengan sentuhan hati nurani sehingga mendorong seseorang untuk berbuat kebajikan, merasa malu dan berdosa ketika melakukan penyimpangan dengan dilandasi kejujuran dan tanggung jawab.
Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) merupakan bentuk pengawasan dini melalui pemberdayaan nilai-nilai agama guna mendorong terwujudnya self control dan jati diri aparatur negara agar selalu merasa diawasai Tuhan, tidak memiliki niat berbuat menyimpang dan berkinerja secara maksimal. Seorang ASN diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak korupsi dan selalu menerapkan sikap toleransi dan saling menghargai sebuah perbedaan guna menciptakan keharmonisan dan kerukunan baik dilingkungan kerja, masyarakat dan tempat tinggal, demikian disampaikan H. Alpendri usai mengikuti kegiatan tersebut kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Kementerian Agama RI kini tengah mendorong penguatan moderasi beragama di Indonesia dan masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Tahun 2020-2024.
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud, tambah H. Alpendri.(tulang)
PENYELENGGARA ZAWAF IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENGAWASAN DENGAN PENDEKATAN AGAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-1379/IJ/PS.00.6/12/2021, Tanggal : 11 Desember 2021, Hal : Undangan Peserta, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mewakili Kakankemenag Ka...