0 menit baca 0 %

PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN HARI RAYA IDUL ADHA 1442 H DI KEC PASIR PENYU MENINGKAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyembelihan hewan qurban Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M yang lalu di Kecamatan Pasir Penyu adalah sbb: Sapi 258 ekor; Kerbau 4 ekor; dan Kambing 11 ekor, total = 273 ekor. Untuk tahun 1442 H/202, Sapi 313 ekor; Kerbau 11 ekor dan Kambing 47 ekor, total 371 ekor.

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyembelihan hewan qurban Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M yang lalu di Kecamatan Pasir Penyu adalah sbb: Sapi 258 ekor; Kerbau 4 ekor; dan Kambing 11 ekor, total = 273 ekor.
Untuk tahun 1442 H/202, Sapi 313 ekor; Kerbau 11 ekor dan Kambing 47 ekor, total 371 ekor. Alhamdulillah, terjadi peningkatan penyelenggaraan hewan qurban sebesar 26 %. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.H.I., MH.
Kepala KUA/Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu telah melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomorย  16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Maksud dan tujuan SE Nomor 15 tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru sehingga dengan SE tersebut dapat dijadikan sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan SE Nomor 16 sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.(tulang)