Bengkalis โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis kembali menunjukkan perannya dalam melayani masyarakat melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah perkuburan Masjid Nurul Hidayah, Desa Senggoro. Acara ini berlangsung khidmat, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pengurus masjid setempat.
Proses serah terimaย dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag kepada Nazir yang telah ditunjuk: Sulahir, Risnu, H. Andi Surya, Al wizar, dan Umar dengan disaksikan oleh H. Ibrahim, S.Ag., MA, dan Isa, M.Si, selaku pengurus Masjid Nurul Hidayah dan Arpiyon Asri, SE, selaku petugas pembuat AIW KUA Kec. Bengkalis.ย
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib administrasi sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Suhardi menekankan pentingnya wakaf sebagai instrumen ibadah yang berdampak jangka panjang.
"Wakaf bukan hanya investasi akhirat bagi Wakif, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Semoga tanah ini dikelola dengan amanah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," ujarnya.
H. Ibrahim, S.Ag., MA, sebagai saksi, mengapresiasi langkah proaktif KUA dalam membantu proses administrasi wakaf. Ia berharap masyarakat Desa Senggoro semakin memahami pentingnya wakaf dalam mendukung keberlanjutan fasilitas umum, khususnya terkait kebutuhan umat Islam.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini menandai keseriusan KUA Kecamatan Bengkalis dalam memberikan pelayanan wakaf yang profesional. Dengan tersedianya dokumen resmi, diharapkan tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa ada kendala hukum di masa mendatang.
Acara ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan atas tanah wakaf ini dan kemajuan Masjid Nurul Hidayah sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat Desa Senggoro.