0 menit baca 0 %

Penyerahan bukti Kepesertaan JKK & JKM bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS MIN 2 Pekanbaru.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kepala Madrasah MIN 2 Kota Pekanbaru secara langsung menerima bukti kepesertaan berupa sertifikat bagi Madrasah dan kartu kepesertaan bagi 11 GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Non PNS. Dengan demikian, GTK Non PNS MIN 2 Pekanbaru telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK pada program JKK...

Pekanbaru (Inmas). Kepala Madrasah MIN 2 Kota Pekanbaru secara langsung menerima bukti kepesertaan berupa sertifikat bagi Madrasah dan kartu kepesertaan bagi 11 GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Non PNS. Dengan demikian, GTK Non PNS MIN 2 Pekanbaru telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK pada program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Program JKK memberikan perlindungan kepada GTK Non PNS saat berangkat dan pulang kerja, serta saat menjalani aktifitas pekerjaan. Jika terjadi risiko kecelakaaan kerja, maka GTK Non PNS akan diberikan perlindungan berupa biaya pengobatan sampai dengan sembuh. Selain itu, selama tidak bisa bekerja akibat dari kecelakaan kerja, GTK non PNS juga mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Pada perlindungan Jaminan Kematian, GTK non PNS juga diberikan perlindungan berupa santunan kematian kepada ahli waris sebesar 42 juta jika terjadi risiko meninggal dunia. Perlindungan yg diberikan selama 24jam.

Dengan diterimanya BPJAMSOSTEK kepada GTK Non PNS diharapkan dapat memberikan JKK dan JKM kepada GTK Non PNS dalam melaksanakan tugasnya, apabila ada resiko maka sudah ada perlindungan sosial bagi GTK yang bersangkutan. Ucap Kepala MIN 2 Pekanbaru.