Pekanbaru (Inmas). Kepala Madrasah
MIN 2 Kota Pekanbaru secara langsung menerima bukti kepesertaan berupa sertifikat
bagi Madrasah dan kartu kepesertaan bagi 11 GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Non PNS. Dengan demikian, GTK Non PNS MIN 2 Pekanbaru telah menjadi peserta
BPJAMSOSTEK pada program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan
Kematian).
Program JKK memberikan perlindungan
kepada GTK Non PNS saat berangkat dan pulang kerja, serta saat menjalani
aktifitas pekerjaan. Jika terjadi risiko kecelakaaan kerja, maka GTK Non PNS
akan diberikan perlindungan berupa biaya pengobatan sampai dengan sembuh.
Selain itu, selama tidak bisa bekerja akibat dari kecelakaan kerja, GTK non PNS
juga mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Pada perlindungan Jaminan Kematian,
GTK non PNS juga diberikan perlindungan berupa santunan kematian kepada ahli
waris sebesar 42 juta jika terjadi risiko meninggal dunia. Perlindungan yg
diberikan selama 24jam.
Dengan diterimanya BPJAMSOSTEK
kepada GTK Non PNS diharapkan dapat memberikan JKK dan JKM kepada GTK Non PNS
dalam melaksanakan tugasnya, apabila ada resiko maka sudah ada perlindungan
sosial bagi GTK yang bersangkutan. Ucap Kepala MIN 2 Pekanbaru.