0 menit baca 0 %

PENYERAHAN PIAGAM DAN SK IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN AL FARUQI

Ringkasan: Kampar (inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag menyerahkan Piagam dan SK Izin Operasional Pondok Pesantren Al Faruqi. Penyerahan piagam dan SK izin Operasional Pondok Pesantren ini diserahkan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Selasa, 3 No...
Kampar (inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag menyerahkan Piagam dan SK Izin Operasional Pondok Pesantren Al Faruqi. Penyerahan piagam dan SK izin Operasional Pondok Pesantren ini diserahkan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Selasa, 3 Nopember 2020 di Pondok Pesantren Al Faruqi Desa Tarai Bangun Kec. Tambang.Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Drs. H. Muhammad Yamin beserta staf PD Pontren. Piagam izin operasional pesantren ini merupakan perizinan lima tahunan sesuai hasil evaluasi lapangan dari Seksi PD Pontren Kemenag Kab. Kampar ungkap Alfian .Diharapkan kepada pondok pesantren telah menerima piagam IJOP dan NSPP untuk aktif mengentry data kelembagaan, sarana prasarana serta biodata pengajar dan murid atau santri anak didik pada aplikasi EMIS Pesantren,”imbuhnya. Alfian berharap penguatan ponpes di Kampar ini mampu berkontribusi kepada bidang pendidikan sehingga ke depan akan terus lahir generasi-generasi berkualitas. Yakni generasi penerus yang berkarakter dan berakhlakul karimah.“Apabila generasinya berkualitas dan berilmu pengetahuan yang dalam tentang agama Islam, insyaallah, bangsa ini akan jadi lebih baik, Alfian juga menyebut pihaknya sekali lima tahun melakukan evaluasi terhadap ponpes. Di antaranya untuk melakukan pengkajian terhadap ponpes yang masih atau tidak layak lagi diberikan izin. Lima kriteria yang harus dimiliki ponpes agar mendapatkan izin operasional adalah memiliki kiai, santri, asrama, mushala atau masjid dan mengajarkan bahasa arab dengan kitab kuning. “Sekali lima tahun ponpes kita evaluasi, apakah kriteria sebagai ponpes masih terpenuhi atau tidak. Jika kriterianya masih terpenuhi, baru dikeluarkan izin operasionalnya untuk lima tahun ke depan,” ujar Alfian (Agus/Usm/Ftm)