Siak (Inmas) – Selasa, (16/02/2021), Penyuluh Agama memiliki peran penting dalam pembinaan umat guna mewujudkan masyarakat beragama yang bermoderasi dan toleran. Hal tersebut disampaikan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Kristen Non-PNS di Aula Kantor Kemenag Siak.
Penyerahan Surat Keputusan untuk 16 orang Penyuluh Agama Kristen Non-PNS tersebut disaksikan Penyelenggara Kristen Kantor Kemenag Siak, Denggan Simatupang, S.Pd. “Melalui SK tersebut yang bersangkutan telah memiliki wewenang secara penuh dari pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agamanya kepada masyarakat khususnya umat Kristiani di Kabupaten Siak,” jelas Denggan Simatupang.
Ia menandaskan, pemberian SK tersebut juga memiliki makna bahwa Penyuluh Agama Kristen Non-PNS di Kementerian Agama Kabupaten Siak bertugas membantu pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama. Terkahir, Nursya berharap agar membangun masyarakat beragama yang bermoderasi dapat tersampaikan. “Dengan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai akan tercipta suasana yang damai dan kondusif sehingga pembangunan di berbagai bidang dapat terus mengalami kemajuan,” tambahnya. (Hd)