Kuansing ( inmas ) Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Roni Putra, S.Pd.I pada Kamis Siang (03/03/22) melaksanakan bimbingan praktek Tahfidz Quran di Masjid Taqwa Lama Desa Pulau Lancang.
Menurut Ustadz Roni bimbingan tersebut dilaksankan dua kali dalam seminggu. Semoga dengan bimbingan tahfiz ini anak-anak bias lebih terarah dalam menghapal Al-Qur'an. Ungkap Roni di Pulau Lancang. ( RAA)Â