Kuansing ( inmas ) Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: B-2271/Kk.04.11/BA.03.2/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang harta benda wakaf.
Mempedomani surat tersebut Kepala KUA Kecamatan Benai menginstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai untuk mendata tanah wakaf di wilayah kerja masing-masing.
Kamis pagi (14/1/21) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benaiย Yusrianto, S.Pd.I menyerahkan data tanah wakaf di wilayah kerjanya.
Adapun data tanah wakaf yang diserahkan oleh Yusrianto adalah desa Banjar Benai dan Gunung Kesiangan. (RAA)