Kuansing ( inmas ) Pada Rabu dan Kamis (14-15/07/21) Tujuh Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi mensosialiasasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Riffi Maulidri, M.Pd mensosialisasikan di Kelurahan Benai dan Benai Kecil. Roni Putra, S.Pd.I di Desa Pulau Pancang dan Tebing. Dan semua penyuluh mensosialisakannya di Wilayah kerjanya masing-masing. (RAA)