0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama dan MUI Rangsang Pesisir Gelar Pembinaan Penyelenggaraan Jenazah di Desa Tanjung Kedabu

Ringkasan: Meranti(Kemenag) Kegiatan pembinaan penyelenggaraan jenazah kembali digelar oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir bekerja sama dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rangsang Pesisir. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Ladang Baru, Desa Tanjung Kedabu, bertempat di Mus...

Meranti(Kemenag) – Kegiatan pembinaan penyelenggaraan jenazah kembali digelar oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir bekerja sama dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rangsang Pesisir. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Ladang Baru, Desa Tanjung Kedabu, bertempat di Mushola Al Hikmah.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir, Junaidi. Dalam sambutannya, Junaidi menegaskan pentingnya pemahaman yang benar dalam mengurus jenazah sesuai tuntunan syariat.

"Penyelenggaraan jenazah adalah kewajiban kita sebagai sesama muslim. Oleh karena itu, pembinaan seperti ini perlu dilakukan di setiap desa agar kita memiliki orang-orang yang benar-benar memahami dan mampu melaksanakan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Salman Efendi, Penyuluh Agama Islam Rangsang Pesisir yang menjadi pemateri utama, menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan dalam mengurus jenazah. Mulai dari proses memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga pemakaman, semua harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

"Pemahaman ini tidak hanya sebatas teori, tetapi juga harus diiringi dengan keterampilan langsung, agar ketika dibutuhkan, masyarakat bisa melaksanakannya dengan benar,” kata Salman Efendi.

Sebagai penutup, peserta diajak untuk mempraktikkan langsung tata cara penyelenggaraan jenazah menggunakan alat peraga yang telah disiapkan. Sesi praktik ini dipandu oleh Paidi, salah satu pengurus MUI Kecamatan Rangsang Pesisir.

Diharapkan melalui pembinaan ini, masyarakat semakin paham dan terampil dalam melaksanakan kewajiban fardhu kifayah, sehingga setiap prosesi penyelenggaraan jenazah dapat terlaksana dengan benar sesuai ajaran Islam. (T)