0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Dumai Barat Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Ringkasan: Dumai (Kemenag) - Dalam rangka pengendalian gratifikasi di Kota Dumai, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dumai Barat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan yang membanggakan tersebut dilaksanakan oleh team Squad Penyuluh Agama Islam KUA Dumai Barat dengan membentangkan spanduk berbunyi  "S...

Dumai (Kemenag) - Dalam rangka pengendalian gratifikasi di Kota Dumai, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dumai Barat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan yang membanggakan tersebut dilaksanakan oleh team Squad Penyuluh Agama Islam KUA Dumai Barat dengan membentangkan spanduk berbunyi  "Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi," Jum’at (25/07/2025) di Masjid At-Taqwim Jl. Utama RT. 08 Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai Barat.

Kegiatan ini mengusung tema "Jadilah Teladan, Tolak Gratifikasi.” Kemenag (Kementerian Agama) secara tegas menolak segala bentuk suap dan pemerasan. Praktik ini merupakan tindakan korupsi yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika. Kemenag juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemaparan sosialisasi ada beberapa point penting dan komitmen kemenag dalam pengendalian gratifikasi yang disampaikan :

Penolakan terhadap Suap dan Pemerasan : Kemenag secara konsisten menolak segala bentuk suap dan pemerasan, baik yang dilakukan oleh internal maupun pihak eksternal. Mereka menganggapnya sebagai tindakan yang tidak bermoral dan merusak citra instansi.

Pentingnya Integritas dan Transparansi: Kemenag selalu mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik. Hal ini termasuk dalam hal pelaporan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Tindakan Pencegahan: Kemenag berupaya melakukan berbagai tindakan pencegahan terhadap praktik korupsi, termasuk suap dan pemerasan. Mereka melibatkan internal dan eksternal dalam upaya pemberantasan korupsi, serta memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan gratifikasi dan suap.

Sanksi Tegas: Kemenag juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait suap dan pemerasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat dan semangat profesionalisme Penyuluh Agama Islam dalam pengendalian gratifikasi menuju Indonesia Emas.(Nik/Ayu)