Rokan Hilir (Inmas) - Penyuluh Agama Islam Kec. Pujud Suhailis, S.Ag beri bimbingan pra nikah pada pasangan catin a.n. Heri Gunawan dengan Aulia Kartika Tami yang berlangsung lebih kurang 1 jam bertempat di ruang BP-4 Kantor Urusan Agama Kec. Pujud, Selasa, (06/02/2024).
Suhailis berikan bimbingan mengenai kewajiban suami istri dan kesamaan visi dan misi suami istri dalam berumah tangga.
Suhailis mengatakan, setelah melakukan akad nikah, hak dan kewajiban suami istri dalam islam telah terikat, maka sejak itulah mereka telah memiliki hak dan kewajiban yang sebelumnya tidak mereka miliki. Dimana hak dan kewajiban suami istri ini banyak dilalaikan oleh mereka yang tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban yang mana telah diperintahkan oleh Allah. ujar Suhailis.
"Melalui kesempatan ini kita sampaikan dan kita memberikan bimbingan kepada calon pengantin apa saja yang menjadi tanggung jawab suami maupun istri dalam berumah tangga, agar nantinya mereka mempunyai bekal dan pedoman dalam membina rumah tangga, dapat menjalankan tanggung jawab dan haknya secara baik sehingga harapannya tercipta rumah tangga yang diidamkan oleh setiap orang yakni rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah. Ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sejalan dengan itu disamping memenuhi kewajiban masing masing, suami dan istri harus mempunyai pandangan, pemikiran serta tujuan yang sama dalam biduk rumah tangga, inilah juga yang kita sampaikan kepada calon pengantin yang diberi bimbingan kali ini, Ucapnya.
Selain itu suhailis juga ingatkan calon pengantin untuk selalau mendekatkan diri kepada sang khalik, untuk menjalankan perintah agama, laksanakan kewajiban kita sebagai umat islam diantaranya melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa, berzakat, membaca alquran dan kewajiban lainnya serta menganjurkan untuk melakukan perbuatan perbuatan baik lainnya yang bernilai positif di agama maupun dalam kehidupan bermasyarakat. (Humas).