0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kuantan Tengah Ernita AA S. Ag Sosialisasikan Surat Edaran Menag RI No. 15 Tahun 2021

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kuantan Tengah Ernita AA S. Ag Sosialisasikan Surat Edaran Menag. RI No. 15 Tahun 2021 yang berisi panduan Ibadah Qurban dan Idul Adha 1442 H. Kepada Pengurus Masjid Agung Kabupaten Kuantan Singingi pada Hari: Rabu, 30/06/2021.Surat edaran...

Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kuantan Tengah Ernita AA S. Ag Sosialisasikan Surat Edaran Menag. RI No. 15 Tahun 2021 yang berisi panduan Ibadah Qurban dan Idul Adha 1442 H. Kepada Pengurus Masjid Agung Kabupaten Kuantan Singingi pada Hari: Rabu, 30/06/2021.


Surat edaran tersebut berisi tentang panduan ibadah qurban dan Idul Adha dimasa Pandemi ini. oleh karenanya Ernita berharap kepada pengurus untuk menyampaikan kepada Pengurus yang lain dan Jema´ah Masjid.


Kehadiran Penyuluh disambut baik oleh Pengurus Masjid karena dengan adanya Surat Edaran tersebut maka ada pedoman yang akan diterapkan dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah pada hari raya idul adha nantinya guna agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan sebagai usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.


Penyuluh sangat berharap kepada pengurus dan jema´ah untuk bekerja sama bergandengan tangan memantau, mengajak masyarakat untuk mematuhi Prokes 5 M dan mensosialisasikan Surat Edaran Menag. RI No. 15 tahun 2021 tersebut. (Las)