Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gaung menjadi saksi dari sebuah momen penting bagi sepasang calon pengantin. Pada Selasa (19/8/2025), Penyuluh Agama Islam, Zulfikri, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon mempelai pria, Tobi Andreyanto, dan calon mempelai wanita, Jumiah.
Bimbingan ini merupakan bagian dari prosedur wajib yang
harus diikuti oleh calon pengantin. Tujuannya adalah untuk membekali mereka
dengan pengetahuan dan pemahaman mendalam seputar kehidupan berumah tangga.
Dalam sesinya, Zulfikri tidak hanya menjelaskan rukun dan syarat pernikahan,
tetapi juga berbagai aspek penting lainnya, seperti hak dan kewajiban suami
istri, komunikasi yang efektif, serta cara mengelola konflik dalam rumah
tangga.
"Pernikahan bukan hanya soal akad, tapi juga tentang
membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah," jelas
Zulfikri. "Kami berharap, melalui bimbingan ini, kedua calon pengantin
dapat memahami esensi dari pernikahan itu sendiri. Ilmu yang mereka dapatkan
hari ini akan menjadi bekal berharga dalam mengarungi bahtera rumah
tangga."
Sesi bimbingan berlangsung interaktif, di mana Tobi dan
Jumiah juga aktif bertanya dan berdiskusi. Mereka terlihat antusias menyerap
setiap nasihat yang diberikan oleh Zulfikri.
Penyelenggaraan bimbingan perkawinan secara rutin oleh KUA
Gaung ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempersiapkan generasi muda
untuk membangun keluarga yang kuat dan harmonis. Tujuannya tidak lain untuk
menciptakan fondasi masyarakat yang kokoh, dimulai dari unit keluarga terkecil. (Ria)