Siak (Inmas) Penyuluh Agama Islam
pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungaraya Ustadz Rakhmat menjadi
narasumber dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) I Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) Kecamatan Bungaraya dalam pada kegiatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)
pada Sabtu (25/05/2024).
Kegiatan PKK ini dihadiri oleh
ibu ketua PKK Kecamatan Bungaraya, dan seluruh pengurus PKK se Kecamatan
Bungaraya yang bertempat di aula kantor Camat Bungaraya. Adapun dalam
kesempatan ini Ustadz Rakhmat mengisi materi tentang Penyuluhan Pembagian Harta
Warisan dan Gono Gini. Beliau mengatakan pentingnya umat Islam untuk mengetahui
dan memahami mengenai harta warisan dan gono gini.
Dalam materinya beliau
menyampaikan menurut Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis
pembagian harta dalam pernikahan, antara lain yaitu:
Pertama Harta Bawaan adalah harta
yang sudah dimiliki sebelum pernikahan, kedua harta masing-masing adalah didapatkan
dari hibah, wasiat, atau warisan,dll, yang ketiga harta sepencarian adalah
harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing.
Selanjut pembagian harta
gono-gini merujuk pada Pasal 96 dan Pasal 97 KHI, saat pasangan bercerai karena
salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta gono
gini tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Namun, bila pasangan tersebut memiliki
anak, maka hartanya bisa diwariskan ke anak atau ahli waris yang lain.
Menutup sesi materi Ustadz
Rakhmat menyampaikan dihadapan seluruh peserta yang hadir semoga materi yang
telah disampaikan dapat menambah pengetahuan, “semoga materi yang telah
disampaikan dapat menambah pengetahuan ibu-ibu tentang harta warisan dan gono
gini, dan dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari atau bisa
mengkonsultasikan permasalahan yang ibu-ibu hadapi di penyuluh agama Islam yang
bekerja di wilayah Kecamatan Bungaraya ini”. Tutupnya. (Rj/Fz)