0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Jadi Narasumber Acara PKK Kecamatan Bungaraya

Ringkasan: Siak (Inmas) Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungaraya Ustadz Rakhmat menjadi narasumber dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) I Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Bungaraya dalam pada kegiatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Sabtu (25/05/2024).

Siak (Inmas) Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungaraya Ustadz Rakhmat menjadi narasumber dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) I Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Bungaraya dalam pada kegiatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Sabtu (25/05/2024).

Kegiatan PKK ini dihadiri oleh ibu ketua PKK Kecamatan Bungaraya, dan seluruh pengurus PKK se Kecamatan Bungaraya yang bertempat di aula kantor Camat Bungaraya. Adapun dalam kesempatan ini Ustadz Rakhmat mengisi materi tentang Penyuluhan Pembagian Harta Warisan dan Gono Gini. Beliau mengatakan pentingnya umat Islam untuk mengetahui dan memahami mengenai harta warisan dan gono gini.  

Dalam materinya beliau menyampaikan menurut Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis pembagian harta dalam pernikahan, antara lain yaitu:

Pertama Harta Bawaan adalah harta yang sudah dimiliki sebelum pernikahan, kedua harta masing-masing adalah didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan,dll, yang ketiga harta sepencarian adalah harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing.

Selanjut pembagian harta gono-gini merujuk pada Pasal 96 dan Pasal 97 KHI, saat pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta gono gini tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Namun, bila pasangan tersebut memiliki anak, maka hartanya bisa diwariskan ke anak atau ahli waris yang lain.

Menutup sesi materi Ustadz Rakhmat menyampaikan dihadapan seluruh peserta yang hadir semoga materi yang telah disampaikan dapat menambah pengetahuan, “semoga materi yang telah disampaikan dapat menambah pengetahuan ibu-ibu tentang harta warisan dan gono gini, dan dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari atau bisa mengkonsultasikan permasalahan yang ibu-ibu hadapi di penyuluh agama Islam yang bekerja di wilayah Kecamatan Bungaraya ini”. Tutupnya. (Rj/Fz)