Tembilahan (Inmas) – Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Keritang Murdiati melakukan tes baca Al Quran bagi sepasang calon pengantin (catin) yang akan melakukan pernikahan, bertempat diruang BP.4 KUA Kecamatan Keritang, Rabu (24/4/2024).
Murdiati mengatakan bahwa setiap pasangan catin yang akan melaksanakan pernikahan wajib untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Binwin), salah satu materinya adalah test baca Al Quran dan pengetahuan dasar-dasar perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan pengantin sebagai bekal dasar menjalani kehidupan rumah tangga ulasnya.
“Fenomena akhir-akhir ini, banyak catin baik pria maupun wanita yang tidak mampu membaca Al – Qur’an dengan alasan bermacam-macam, ada yang mengatakan karena dulu konflik jadi tidak sempat belajar mengaji, sibuk bekerja untuk memenuhi kehidupan dan alasan-alasan lainnya. Fenomena ini sangat meresahkan jika dibiarkan begitu saja”, Kata Kepala KUA Kec. Keritang Drs H Alimuddin.
Didepan Catin Alimuddin menjelaskan “Mampu membaca Al-Qur’an memang bukan bagian dari rukun atau syarat sahnya nikah, akan tetapi Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam, sungguh sangat tidak pantas untuk diabaikan hanya karena alasan konflik dan sibuk bekerja”, Ujarnya.
Beliau juga menambahkan “Kewajiban bisa membaca Al-Qur’an bukan semata-mata karena hendak menikah, akan tetapi sebagai seorang muslim/muslimah sudah seharusnya mampu membaca Al -Qur’an dengan baik dan benar, minimal di dalam shalat, yaitu surat Al-Fatihah yang wajib dibaca pada saat melaksanakan ibadah shalat lima waktu”.
-------------------
Editor : Maria