Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana. Bidang Penyuluhan oleh Penyuluh Agama Islam salah satunya Penyuluhan Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur an.
Membaca ayat-ayat suci al-Quran merupakan suatu ibadah kepada Allah SWT. Untuk itu, ketika membacanya tidak bisa dengan sembarangan akan tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam membaca al-Qur'an yakni dengan tajwid. Dengan ilmu tajwid dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca ayat suci Al-Qur an maupun untuk menjaga kemurnian al-Qur an. Sebab dengan mengetahui dan memahami ilmu tajwid, maka pembaca al-Qur'an menyadari terjadinya perubahan dan kesalahan dalam pengucapan huruf Arab yang mencakup tiga hal penting, yaitu: tempat keluarnya huruf (makhraj); jenis dan sifat-sifat tiap-tiap huruf; dan hukum-hukum yang timbul dalam susunan kalimat al-Qur an.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Jum at 26 Januari 2024, Penyuluh Agama Islam Terampil pada KUA Kecamatan Rengat atas nama Sri Hastuti, A.Ma dan PAI Non PNS Kecamatan Rengat Elfarni, S.Ag (urut lima dan enam dari sisi kanan) taja kegiatan rutin (ba da Ashar) BBQ (Belajar Baca Qur an) terhadap kelompok binaan anggota Bhayangkari Polres Inhu, tempat: Masjid Ikhsan Ar-Rahman Polres Inhu.(tulang)