Tembilahan (Inmas) - Pembinaan bagi para Calon Pengantin (Catin) perlu kerjasama semua pihak, baik dari Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh, pihak keluarga Catin dan Catin itu sendiri.
Kegiatan bimbingan untuk Catin yang biasa disebut BP4 atau Bimwin sangat penting dan perlu dilaksanakan, karena dalam bimbingan tersebut memuat pembekalan baik ilmu tentang agama, sosial maupun kesehatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan Hulu melalui Penyuluh Agama Islam Khairuddin melaksanakan Binwin kepada Catin an. Irfan dengan Sela bertempat di KUA Kec. Tembilahan Hulu, Jumat (26/1/2024).
Khairuddin menyampaikan tentang hak dan kewajiban suami istri ditambah bagaimana cara menyelesaikan masalah, mengawali pembicaraan setelah salam dan perkenalan Khairuddin mengawali bimbingan BP4 kepada Catin.
“Menjaga kebersamaan dan menjalankan hak dan kewajiban suami istri dalam hubungan keluarga itu wajib, saling menerima kelebihan dan kekurangan pasangan kita adalah hal yang perlu dan mulia”, ujarnya.
Pada kesempatan itu Kepala KUA Kec. Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan menjelaskan bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam berumahtangga misalnya suami bertanggung jawab atas kebutuhan lahir dan batin istrinya sedangkan istri bertanggung jawab taat dan patuh kepada suami. Sedangkan hak keduanya misalnya suami berhak mendapat pelayanan terbaik dari istrinya, untuk istri berhak mendapatkan layanan terbaik dari suaminya, tentu dijelaskan tanggung jawab dan hak lainnya secara rinci.
Dilanjutkannya tentang bagaimana suami istri harus menjaga keutuhan rumah tangga nya dengan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi satu sama lain, dijelaskannya bagaimana suami istri dituntut dapat menyelesaikan permasalahan secara bijak jika ada perselisihan terjadi.
Selain berikan bimbingan, juga dilaksanakan tes baca Alquran kepada catin dan menerangkan kemuliaan serta hikmah dari membaca Alquran. Tak lupa mengingatkan untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. ***(Ria)