0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir Berikan Pelayanan Konsultasi Pendirian Rumah Ibadah

Ringkasan: Meranti(Kemenag)  Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis dalam memberikan informasi keagamaan serta pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat. Peran ini dijalankan dengan baik oleh Hardinata, salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir, yang memberikan pelayanan...

Meranti(Kemenag)— Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis dalam memberikan informasi keagamaan serta pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat. Peran ini dijalankan dengan baik oleh Hardinata, salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rangsang Pesisir, yang memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendirian rumah ibadah, Jum'at(25/7).

Konsultasi tersebut diberikan kepada salah seorang tokoh masyarakat dan sekaligus pengurus masjid, Hanafi, yang berasal dari Desa Tenggayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir. Hanafi mengajukan pertanyaan seputar prosedur pendirian rumah ibadah, khususnya mengenai perubahan status mushola menjadi masjid.

Menanggapi hal tersebut, Hardinata menyampaikan bahwa pembangunan masjid tidak hanya menyangkut aspek fisik bangunan, tetapi juga harus melalui sejumlah tahapan dan kesiapan dari masyarakat.

"Masjid merupakan rumah ibadah bagi umat Islam. Sebelum membangun secara fisik, perlu adanya kesiapan yang matang agar masjid yang didirikan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai syariat,” jelas Hardinata.

Hardinata menambahkan bahwa ada beberapa syarat mendasar yang perlu dipenuhi dalam proses perubahan status mushola menjadi masjid, di antaranya:

1. Adanya dukungan dan kesiapan jamaah dalam memfungsikan masjid.

2. Kesiapan pegawai syara’ yang akan melaksanakan tugas-tugas keagamaan dan menjadi panduan masyarakat.

3. Kesiapan administrasi lain yang berkaitan dengan legalitas dan pengelolaan masjid.

Pelayanan konsultasi ini menjadi bagian dari fungsi edukatif dan fasilitatif penyuluh agama dalam mendampingi masyarakat dalam urusan keagamaan. Kehadiran penyuluh di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan solusi dan bimbingan yang tepat dalam berbagai persoalan keagamaan, termasuk dalam tata kelola rumah ibadah. (T)