0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sentajo Raya Dampingi BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Produktif di Desa Marsawa

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Sabtu 1 Februari 2025 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan melakukan pengukuran tanah wakaf atas nama H. Sugiono yang terletak di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya. Tanah wakaf tersebut merupakan lahan produktif berupa kebun sawit yang...

Kuansing (Kemenag) – Sabtu 1 Februari 2025 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan melakukan pengukuran tanah wakaf atas nama H. Sugiono yang terletak di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya. Tanah wakaf tersebut merupakan lahan produktif berupa kebun sawit yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Hadir pada pengukuran tanah wakaf H. Sugiono Sebagai Pewakaf Tanah Wakaf Produktif Kebun Sawit yang masih menghasilkan Sawit yang hasilnya sudah di berikan dan dijadikan operasional untuk Masjid Baitul Muttaqin Desa Marsawa.

Lalu juga hadir dari pihak BPN selaku pengukur tanah Wawan Ardi dan Ahmad , dari pihak kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Endra Wati dan juga saksi-saksi dalam sepadan sekitar Tanah Wakaf Kebun Sawit milik H. Sugiono yang beralamat di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya.

" Kegiatan pengukuran ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kejelasan batas tanah wakaf sebelum dilakukan sertifikasi serta pemanfaatannya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Ridwan .

" Pengukuran ini melibatkan tim dari KUA Kecamatan Sentajo Raya, perangkat desa, serta saksi dari pihak keluarga wakif dan masyarakat setempat," tambahnya.

Menurut Penyuluh Agama Islam yang bertugas, pengelolaan tanah wakaf produktif seperti kebun sawit ini memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan sosial keagamaan. 

“Wakaf tidak hanya sebatas tempat ibadah, tetapi juga bisa dalam bentuk aset produktif seperti kebun ini. Hasil dari pengelolaan kebun sawit ini nantinya dapat digunakan untuk kepentingan umat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya menyampaikan apresiasi atas inisiatif wakif dalam mewakafkan tanah produktif dan berharap agar pengelolaan wakaf ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Dengan adanya legalitas dan pengelolaan yang baik, tanah wakaf ini dapat menjadi sumber keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Pemerintah Desa Marsawa juga mendukung penuh kegiatan ini dan siap membantu dalam proses administrasi serta pengawasan pengelolaan tanah wakaf tersebut. Masyarakat setempat turut menyambut baik upaya ini, mengingat manfaat wakaf yang dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

" Dengan langkah ini, diharapkan tanah wakaf produktif di Desa Marsawa dapat menjadi model bagi pengelolaan wakaf serupa di wilayah lain, sehingga wakaf tidak hanya berorientasi pada ibadah tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi umat," tutup Ridwan. (RDW)