0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tualang Sinergikan Tugas Pembinaan

Ringkasan: Siak (Inmas) - Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pada 2020, maka untuk mempertahankan dan peningkatan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pada tahun 2021 ini seluruh petugas Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Tualang adakan pertemuan untuk sinergitas tugas y...

Siak (Inmas) - Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pada 2020, maka untuk mempertahankan dan peningkatan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pada tahun 2021 ini seluruh petugas Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Tualang adakan pertemuan untuk sinergitas tugas yang diamanahkan serta untuk membagi tugas sesuai dengan tupoksinya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Nikah KUA Tualang pada Jumat siang yang dikoordinir Petugas Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Tualang, Drs Nafrizal MPd. Semua petugas PAI Non PNS yang ditugaskan di Kecamatan Tualang berhadir kecuali yang berhalangan. Di Kecamatan ada delapan petugas PAI Non PNS yang bertugas di sembilan Desa/Kelurahan di Kecamatan Tualang.

Dikesempatan tersebut juga dilakukan penyegaran dalam penempatan tugas sehingga terjadi pindah tugas dari petugas PAI Non PNS dari satu desa/kelurahan ke desa/kelurahan lainnya. "Pemindahan ini sebagai bentuk penyegaran dan penempaan keilmuan dan wawasan dari teman-teman petugas PAI Non PNS dan juga untuk pemerataan. Selanjutnya juga untuk mensinergikan tugas yang diemban sesuai tufoksi yang ditetapkan oleh pihak kementrian agama RI. Penuh harapan agar tugas yang dikerjakan di lapangan sesuai tufoksi tersebut," ujar Nafrizal.

Pada Rapat kali ini sengaja Ka KUA kec Tualang Najamudin SHI langsung meminta kepada Penyuluh ASN kec Tualang Nofrizal MPdi untuk memimpin karena penyuluh ASN adalah mitra KUA dibagian penyuluhan dan sekaligua membina para penyuluh Honorer agar memiliki koordinasi yang bagus. โ€œKita berikan tanggung jawab bagi penyuluh ASN untuk membina kawan kawan PAH,โ€ ujar Najamudin berpesan. (Hd)