0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Kemenag Kampar Berikan Bimbingan dan Konsultasi Soal Bahaya Nikah Siri, Ingatkan Dampaknya bagi Masa Depan Keluarga

Ringkasan: Kampar ( Kemenag )---Upaya pencegahan persoalan keluarga dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Hal ini tampak dalam kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Ikhlas Tul Amal, S.Sy, selaku Fungsional Penyuluh Agama Islam  kecamatan Bangkinang K...

Kampar ( Kemenag )---Upaya pencegahan persoalan keluarga dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Hal ini tampak dalam kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Ikhlas Tul Amal, S.Sy, selaku Fungsional Penyuluh Agama Islam  kecamatan Bangkinang Kota Kemenag Kampar, pada Selasa (09/12/2025) di Bangkinang Kota.

Dalam sesi bimbingan dan konsultasi tersebut, Ikhlas Tul Amal menyampaikan secara lugas berbagai bahaya dan konsekuensi nikah siri, terutama bagi keberlangsungan rumah tangga serta masa depan anak-anak.

“Nikah siri bukan hanya persoalan tidak tercatat di negara. Lebih jauh, ia berpotensi menimbulkan masalah serius terkait hak istri, perlindungan anak, harta bersama, bahkan waris,” tegasnya dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus muncul akibat nikah siri, mulai dari istri yang tidak memiliki kekuatan hukum, anak yang tidak mendapatkan kepastian administrasi, hingga persoalan perceraian yang tidak bisa ditangani secara resmi karena tidak tercatatnya perkawinan tersebut di KUA.

Ikhlas Tul Amal itu juga memaparkan risiko sosial dan psikologis yang kerap muncul, terutama bagi perempuan yang terlibat dalam pernikahan siri, termasuk potensi poligami tidak sehat, ketidakjelasan nafkah, hingga dampaknya terhadap status anak di masyarakat.

 “Negara memberikan kemudahan untuk mencatatkan perkawinan melalui KUA, agar setiap warga terlindungi secara hukum. Pencatatan pernikahan itu bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan bagi keluarga,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh langkah-langkah penyelesaian jika terlanjur berada dalam kondisi nikah tidak tercatat.

Penyuluh berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi, serta menjadikan aturan negara sebagai pelindung untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Fatmi