Tembilahan (Kemenag) - Penyuluh Agama merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag) yang berhadapan langsung dengan Masyarakat, sebagai penyuluh agama yang dipercaya untuk memberikan cahaya atau penerangan sosok penyuluh juga harus mampu melakukan cegah dini konflik yang terjadi di masyarakat. Tidak hanya menguasai cara dan teknik dakwah keagamaan, mereka juga perlu mengerti konteks sosial di masyarakat.
Hal inilah yang dilakukan oleh seorang Penyuluh Agama Islam kecamatan kemuning, Sahrizal, saat memediasi masyarakat binaannya di desa Kemuning Muda, Jumat (10/1/2025).
"Salah satu Desa yang dimediasi yakni Kemuning Muda. Desa Kemuning Muda ini merupakan desa yang berada di ujung kabupaten Indragiri Hilir, merupakan desa yang masih kental dengan adat istiadatnya," ujar PAI Sahrizal.Â
Menurut Datuk penghulu adat Nanang Airi, adat harus ditegakkan demi menjaga Marwah negeri. "Jika ada warga yang melanggar hukum adat maka akan diadakan sangsi adat," ujarnya.
Salah satu warga desa kemuning Muda dinyatakan telah melanggar hukum adat, hal ini menjadi teguran keras kepada pengurus adat.Â
Untuk menyelesaikan konflik yang ada Sahrizal sebagai Penyuluh Agama Islam kecamatan Kemuning yang membina di desa Kemuning Muda memediasi kedua belah pihak antara Warga yang melanggar dan Pengurus adat sehingga ditemukan satu hasil tengah dalam proses hukum adat sehingga tidak terjadi konflik berkelanjutan. (Ria)