Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B-1902/Dt.III.II.4/Hm.00/06/2021, Tanggal : 8 Juni 2021, Perihal : Pemanggilan Peserta Bimtek Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Perkawinan dan Keluarga, maka pada Juni 2021 Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Riau menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-224/Kw.04.1/3/Kp.01.1/06/ Juni 2021, memberi penugasan kepada Penyuluh Agama Islam Terampil pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Kab. Inhu atas nama Sri Hastuti, A.Ma mengikuti kegiatan Bimtek Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Perkawinan dan Keluarga oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, pelaksanaan dari Selasa s.d Jumโat, 15 s.d 18 Juni 2021 di Hotel Orchardz Industri, Jalan Industri Raya No. 8 RT.17/RW.3. Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI.
Kedua peserta tersebut merupakan perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau dari 100 perwakilan KUA Piloting Revitalisasi Layanan KUA Se-Indonesia.
Kegiatan bertujuan untuk membekali petugas layanan KUA dalam melaksanakan bimbingan dan pelayanan bagi masyarakat; memberikan kapasitas petugas layanan KUA dalam layanan konsultasi dan pendampingan perkawinan dan keluarga; serta meningkatkan kualitas dan kapabilitas KUA dalam menjalankan tugas dan fungsi bimbingan keluarga sakinah.(tulang)
PENYULUH AGAMA ISLAM KUA KEC. RENGAT BIMTEK FASILITATOR LAYANAN KONSULTAN DAN PENDAMPINGAN PERKAWINAN DAN KELUARGA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B-1902/Dt.III.II.4/Hm.00/06/2021, Tanggal : 8 Juni 2021, Perihal : Pemanggilan Peserta Bimtek Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Perkawinan dan Keluarga, maka pada Juni 2021 Kepala Bidang U...