0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tualang Lakukan Sosialisasi di Kampung Pinang Sebatang Timur

Ringkasan: Siak (Inmas) Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang bekerjasama dengan Pemerintah Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang melakukan Sosialisasi 7 Bahaya judi Online, Sosialisasi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Sosialisasi Sertifikat Halal yang dilaksanakan di Aula...
Siak (Inmas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang bekerjasama dengan Pemerintah Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang melakukan Sosialisasi 7 Bahaya judi Online, Sosialisasi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Sosialisasi Sertifikat Halal yang dilaksanakan di Aula Kampung pada beberapa waktu yang lalu (19/07). Kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam ini merupakan implementasi program bulanan yang disebut dengan Safari Dakwah KUA Kecamatan Tualang.

Pada acara pembukaan kegiatan ini, Sudarno selaku Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Beliau menegaskan bahwa kerjasama anatara pemerintahan kampung dengan KUA dalam usaha untuk membentuk masyarakat yang agamis sangat patut didukung oleh semua pihak. Oleh sebab itu, kegiatan ini dapat terselenggara dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) pada program keagamaan.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari Ketua RK, RT, Kepala Dusun, Majelis Taklim se-Kampung Pinang Sebatang Timur dan mahasiswa/i KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari UNRI (Universitas Riau). Sedangkan pemateri sosialisasi dengan gamblang disampaikan oleh Ahmad Refli dengan materi tentang Regulasi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan., Nafrizal yang menyampaikan tentang bahaya judi online dan terakhir materi sertifikasi halal disampaikan oleh Yulima Ozeni Yusnita. (Hd/HFZ)