Mandau (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau, Nurleili Lubis, memberikan layanan konsultasi kepada seorang Aparatur Sipil Negara berinisial PN yang berencana mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Konsultasi tersebut berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Mandau.
Dalam sesi konsultasi, Nur Leili Lubis menyampaikan sejumlah arahan serta saran-saran terkait proses pengajuan gugatan cerai, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah administratif yang perlu ditempuh. Beliau menekankan pentingnya kesiapan mental dan kelengkapan dokumen dalam menjalani proses hukum tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan PN, dirinya telah berpisah ranjang dengan suami selama satu tahun. Selama masa itu, ia tidak memperoleh nafkah lahir maupun batin. Salah satu alasan mendasar yang memperkuat niatnya untuk bercerai adalah kebiasaan suami yang kecanduan judi, meskipun telah berulang kali dinasehati namun tidak menunjukkan perubahan sikap.
Nurleili Lubis menegaskan bahwa layanan konsultasi di KUA terbuka bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan keluarga, termasuk terkait perkawinan dan perceraian. "Kami hadir untuk mendampingi, memberikan pencerahan, dan membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan rumah tangga agar tetap sesuai dengan aturan agama maupun hukum yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas serta langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, sekaligus menghindari kesalahan prosedur hukum yang dapat merugikan pihak terkait.