Kuansing (Kemenag). Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pangean, Isproneka Kontesa, menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah kepada kelompok binaan ibu-ibu di Desa Tanah Bekali. Jum'at, 25 Juli 2025.
Dalam kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh antusias tersebut, Isproneka menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa pencatatan nikah tidak hanya sah secara administratif negara, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak di kemudian hari.
"Ibu-ibu sebagai pilar keluarga harus memahami dan menyampaikan kepada anak-anak yang belum menikah tentang pentingnya status pernikahan yang sah dan tercatat agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan, terutama terkait hak waris, akta kelahiran anak, dan perlindungan hukum lainnya," ujar Isproneka dalam penyampaiannya.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qurโan dan dialog interaktif seputar persoalan keluarga dan pernikahan. Para peserta tampak antusias bertanya dan berbagi pengalaman, mencerminkan pentingnya kegiatan semacam ini dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan religius.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya kaum ibu dan kaula muda, semakin meningkat untuk memastikan setiap pernikahan dicatat secara resmi di KUA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ABN)