Pelalawan - Selasa, 02 Juli 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelalawan kembali menjadi pusat pelayanan penting bagi masyarakat, khususnya dari Dusun EKO III Desa Lalang Kabung. Petugas KUA yang bertugas hari ini adalah Marziana, seorang penyuluh agama Islam berpengalaman, serta Zubaidah Assyifa, yang juga turut mendukung dalam proses pelayanan.
Kegiatan pelayanan ini difokuskan pada kepengurusan penerbitan buku nikah bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara resmi di KUA. Salah satu yang mendatangi untuk mendapatkan bantuan adalah Abdulah, warga setempat yang ingin memastikan status pernikahannya diakui secara hukum.
Dengan penuh kesabaran, Marziana dan Zubaidah Assyifa memberikan penjelasan terperinci mengenai prosedur administrasi yang harus dilakukan serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.
Abdulah, dalam pertemuan ini, mengungkapkan keinginannya untuk mengurus administrasi pernikahannya agar dapat memperoleh buku nikah resmi. Ia menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan oleh petugas KUA, yang tidak hanya membantu dalam proses administratif tetapi juga memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Marziana, sebagai penyuluh agama Islam yang berdedikasi, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah penting dalam menjaga keabsahan hubungan suami istri di mata hukum dan agama. Ia juga mengingatkan bahwa buku nikah bukan hanya sebagai bukti hukum tetapi juga sebagai jaminan perlindungan hak-hak keluarga di masa mendatang.
Setelah mendapatkan semua penjelasan dan informasi yang diperlukan, Abdulah merasa lega dan bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh petugas KUA. Kegiatan pelayanan seperti ini menunjukkan komitmen KUA Pelalawan dalam memberikan layanan yang baik dan menyeluruh kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga dan keluarga.