0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Sentajo Raya Bersama BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf untuk Pondok Pesantren As-Salam

Ringkasan: Kemenag (Kuansing) Sabtu 1 Februari 2025 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Muhammad Ridwan Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), melaksanakan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Kemenag (Kuansing)– Sabtu 1 Februari 2025 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Muhammad Ridwan Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), melaksanakan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan legalitas status tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pondok Pesantren As-Salam.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Pimpinan Pondok Pesantren As-Salam, Imam dan Ahmad Umar Shaleh, dengan dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat, Dadang Mulyana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan dalam memperkuat infrastruktur pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Muhammad Ridwan, selaku Penyuluh Agama Islam, menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf guna memastikan keberlangsungan fungsi keagamaan dan pendidikan pesantren.

"Wakaf tanah ini merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi umat Islam, terutama dalam pengembangan pendidikan berbasis pesantren. Dengan adanya pengukuran dan sertifikasi oleh BPN, diharapkan tanah ini memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang," ujarnya.

Imam dan Ahmad Umar Shaleh selaku pimpinan Pondok Pesantren As-Salam menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. "Kami sangat bersyukur atas kerja sama yang telah terjalin antara KUA, BPN, dan masyarakat. InsyaAllah, dengan adanya kepastian hukum ini, pembangunan pesantren dapat segera direalisasikan demi mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berilmu," ungkapnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Dadang Mulyana juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung program keagamaan dan pendidikan.

"Kami akan terus mendukung segala bentuk kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan Islam. Pesantren ini nantinya diharapkan dapat menjadi pusat dakwah dan pembinaan umat di Kecamatan Sentajo Raya," katanya.

Kegiatan pengukuran ini merupakan langkah awal sebelum proses sertifikasi tanah wakaf. Setelah pengukuran selesai, dokumen administrasi akan diajukan ke BPN untuk penerbitan sertifikat wakaf yang sah. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan pembangunan Pondok Pesantren As-Salam dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Pengukuran tanah wakaf yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Sentajo Raya dan BPN di Desa Geringging Baru merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren As-Salam.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pimpinan pesantren, yang berkomitmen untuk memperkuat pendidikan Islam di wilayah tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan pesantren ini dapat segera dibangun dan berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak.(RDW)