Kuansing (Kemenag) โ Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan dan memperkuat peran penyuluh dalam pelayanan masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya mengadakan diskusi mendalam mengenai hukum dan praktik talak dan rujuk dalam Islam. Diskusi ini berlangsung di ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Rindra Febrian.Selasa 22 Juli 2025.
Diskusi tersebut menghadirkan Muhammad Ridwan, salah satu Penyuluh Agama Islam yang aktif di lingkungan KUA Kecamatan Sentajo Raya. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ridwan mengangkat sejumlah persoalan praktis di lapangan yang sering dihadapi masyarakat terkait persoalan perceraian dan rujuk, baik dari aspek hukum fikih maupun regulasi administratif yang berlaku di Indonesia.
Kepala KUA Rindra Febrian menyambut baik kegiatan diskusi ini dan memberikan sejumlah penjelasan penting mengenai prosedur talak yang sah menurut hukum Islam dan negara, serta mekanisme rujuk bagi pasangan suami istri yang ingin kembali membangun rumah tangga setelah terjadi talak rajโi (talak yang masih bisa dirujuk).
"Ini merupakan hal yang sangat sangat perlu tegas di sampaikan di masyarakat agar kita tidak mempermainkan Agama nanti nya maka ini perlu di sampaikan secara utuh agar rumah tangga atau dalam berumah tangga mesti menjaga hal hal yang tidak perlu di ucapkan walaupun dalam keadaan marah karena akan berakibat fatal dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang baik," ucap Rindra Febrian.
Muhammad Ridwan juga menegaskan bahwa sebagai garda terdepan dalam penyuluhan keagamaan, para penyuluh dituntut untuk tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut secara praktis dan humanis dalam pelayanan masyarakat.
Kegiatan diskusi ini menjadi bagian dari rutinitas internal di KUA Sentajo Raya yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para penyuluh serta mempererat koordinasi antara Kepala KUA dan para tenaga fungsional keagamaan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan penyuluh agama Islam dapat semakin profesional dan solutif dalam menghadapi dinamika persoalan rumah tangga umat, serta memperkuat peran KUA sebagai pusat pelayanan dan konsultasi keagamaan yang terpercaya di tengah masyarakat.(RDW)