0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Sentajo Raya Jalin Sinergi dengan BAZNAS Kuantan Singingi untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Dalam rangka memperkuat peran penyuluh agama Islam dalam memberdayakan umat secara ekonomi, Muhammad Ridwan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kuansing (Kemenag) — Dalam rangka memperkuat peran penyuluh agama Islam dalam memberdayakan umat secara ekonomi, Muhammad Ridwan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (28/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan menjajaki sinergi antara program penyuluhan keagamaan dengan pemberdayaan ekonomi umat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua BAZNAS Kuantan Singingi, Syafriadi, Muhammad Ridwan memaparkan inisiatif pemberdayaan ekonomi yang telah dan akan dilaksanakan oleh para penyuluh agama Islam, termasuk pendampingan kepada kelompok UMKM Mawar Merah, yang merupakan komunitas usaha kecil di wilayah Kecamatan Sentajo Raya.

“Kami ingin mengintegrasikan fungsi dakwah dan penyuluhan agama dengan pemberdayaan ekonomi, agar masyarakat tidak hanya tercerahkan secara spiritual, tetapi juga mandiri secara ekonomi,” ujar Ridwan.

Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatan kesejahteraan umat, terutama kalangan mustahik yang membutuhkan dukungan modal dan pendampingan usaha. Kelompok UMKM Mawar Merah, yang mayoritas beranggotakan ibu rumah tangga dan pemuda, diharapkan menjadi pilot project kolaboratif antara KUA dan BAZNAS.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi, Syafriadi, menyambut baik usulan program tersebut dan menyatakan dukungannya secara penuh. Ia menegaskan bahwa program-program yang bersinggungan langsung dengan masyarakat bawah merupakan prioritas utama lembaga zakat.

 “Ini sejalan dengan misi BAZNAS, yakni mengelola dana zakat secara profesional dan mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk program yang produktif. Selama ini, banyak pelaku usaha kecil yang memiliki potensi, namun kesulitan modal. Kami siap bekerja sama dengan para penyuluh agama Islam dalam pendampingan spiritual dan ekonomi,” ungkap Syafriadi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi seperti ini merupakan wujud nyata dari semangat integrasi fungsi keagamaan dan sosial-ekonomi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam.

Muhammad Ridwan menegaskan bahwa peran penyuluh agama Islam saat ini tidak hanya terbatas pada pembinaan akidah, ibadah, dan akhlak, tetapi juga mencakup aspek sosial kemasyarakatan, termasuk penguatan ekonomi umat. Program yang diinisiasi ini mencerminkan bentuk konkret dari kategori penyuluhan "Pemberdayaan Umat" yang tercantum dalam regulasi Kementerian Agama.

Dengan adanya sinergi antara penyuluh agama dan BAZNAS, diharapkan terbentuk ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan dan berbasis spiritualitas, sehingga upaya pengentasan kemiskinan umat dapat dilakukan secara sistematis dan tepat sasaran.(RDW)