Kuansing (Kemenag)โ Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, menerima berkas administrasi dari calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan KUA Sentajo Raya sebagai bagian dari proses administrasi pencatatan nikah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem pernikahan di Indonesia. Pada Selasa 22 Juli 2025.
Calon pengantin yang menyerahkan berkas hari ini adalah pasangan Andi Firmansyah dan Nurul Aulia, warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Berkas yang diterima mencakup dokumen persyaratan administratif seperti fotokopi KTP dan KK, surat pengantar dari desa, akta kelahiran, surat izin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, serta dokumen lain yang relevan.
Muhammad Ridwan, dalam kesempatan tersebut, tidak hanya menerima berkas administrasi, tetapi juga memberikan arahan dan bimbingan keagamaan kepada calon pengantin terkait pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan sosial dalam membina rumah tangga. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga perjanjian suci di hadapan Allah SWT yang mengandung tanggung jawab besar.
Selain itu, Ridwan juga meninjau kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan, serta mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) yang rutin diadakan KUA sebagai syarat pelengkap menuju pencatatan nikah.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memberikan apresiasi atas profesionalisme penyuluh agama dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam proses pencatatan pernikahan.
"Peran Penyuluh Agama Islam sangat di tunggu oleh umat baik pelayanan di kantor KUA maupun di tengah tengah masyarakat agar senantiasa memberikan informasi informasi yang baik dan jelas," ucap Ridwanย
Dengan diterimanya berkas ini, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penjadwalan pelaksanaan akad nikah yang akan dilakukan oleh penghulu resmi dari KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima, serta memastikan bahwa setiap pernikahan yang dicatat sesuai dengan kaidah hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(RDW)