Kuansing (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya menunjukkan komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengikuti kegiatan E-Learning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam ASN di lingkungan KUA Sentajo Raya, yakni Muhammad Ridwan, Sapri Marlian, Jusniwati, dan Perlindungan. Kegiatan ini di mulai 31 Juni sampai 5 Juli 2025.
E-learning yang digagas oleh KPK RI ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para penyuluh agama dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat. Melalui platform pembelajaran daring ini, para penyuluh mendapatkan materi tentang integritas, etika pelayanan publik, budaya antikorupsi, serta peran tokoh agama dalam mencegah korupsi di lingkungan masing-masing.
Muhammad Ridwan, salah satu peserta dari KUA Sentajo Raya, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam membentuk kesadaran kolektif mengenai bahaya laten korupsi dan upaya preventif yang dapat dilakukan oleh tokoh agama sebagai agen perubahan di masyarakat.
"Sebagai penyuluh agama, kami tidak hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong umat menjauhi perilaku koruptif. E-learning ini memperkaya pemahaman kami tentang peran agama dalam memberantas korupsi secara sistematis," ujar Ridwan.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif para penyuluh agama dalam program nasional ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Agama dan KPK RI merupakan langkah strategis untuk membangun budaya integritas sejak dini.
"Kami bangga bahwa penyuluh agama di KUA Sentajo Raya berpartisipasi aktif dalam program ini. Semoga setelah kegiatan ini, para penyuluh dapat menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan antikorupsi di tengah umat," tutur Rindra.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional pendidikan antikorupsi yang melibatkan peran tokoh agama, guru, dan masyarakat luas. Dengan keterlibatan para penyuluh agama, diharapkan nilai-nilai luhur dalam ajaran agama dapat menjadi benteng moral untuk mencegah praktik-praktik korupsi di semua lapisan masyarakat.(RDW)