0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam KUA Tanah Putih Bimbing Mualaf Ucap Syahadat

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Syaiful beserta rekan-rekan Penyuluh lainnya membimbing pengucapan syahadat Doli, salah satu warga Kepenghuluan Mumugo yang menjadi Muallaf di Ruang Balai Nikah KUA Tanah Putih, Rabu (02/07/2025).

Rokan Hilir (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Syaiful beserta rekan-rekan Penyuluh lainnya membimbing pengucapan syahadat Doli, salah satu warga Kepenghuluan Mumugo yang menjadi Muallaf di Ruang Balai Nikah KUA Tanah Putih, Rabu (02/07/2025).

“Agama Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, sehingga dalam ajarannya tidak diperbolehkan memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Sesuai firman Allah dalam surah Al-Baqarah Ayat 256 yang artinya “tidak ada paksaan dalam menganut agama (islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat,” ujarnya sebelum menuntun pengucapan dua kalimat syahadat.

Syaiful menuntun langsung pengucapan ikrar syahadat dan mengajak muallaf tersebut dengan saksi saksi, Edi Rihat dan Edi Welly untuk mendalami ajaran agama Islam dan terus belajar tentang keislaman secara menyeluruh (kaffah) untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Menurut Syaiful, banyak motif seseorang untuk masuk Islam, ada yang benar-benar ikhlas dalam hati untuk memeluk Islam, ada banyak  juga yang memeluk Islam karena faktor ingin menikah. “Kita berprasangka baik Saudara ini masuk Islam benar-benar atas keikhlasan dan tanpa ada paksaan dari orang lain,” kata Syaiful.

Sementara itu, Kepala KUA Tanah Putih H. Ahmad Asyura saat ditemui di ruang kerjanya mengapresiasi niat Doli untuk memeluk Agama Islam. "Saudara Doli sudah cukup umur untuk menentukan arah dan jati dirinya dalam memilih agama Islam, dan tanpa ada paksaan dari siapapun," pungkas Asyura. (Taufik/Humas)