Kuansing (Inmas) Selama sebulan penuh ummat Islam menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 H. Selain itu salah satu kewajiban bagi setiap ummat Islam selama Ramadhan dan menjelang shalat Idul Fitri ialah menunaikan atau membayarkan Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah itu sendiri dianjurkan dibayarkan atau diberikan dalam bentuk makanan pokok sehari-hari. Menunaikan kewajiban Zakat Fitrah selain sebagai ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT, juga sebagai bentuk ibadah yang mempunyai nilai sosial antar sesama manusia.
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi perihal Qimat Zakat Fitrah 1445H/2024 M, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I., menyampaikan hal tersebut kepada jajarannya, Selasa (19/03/2024).
Arisman Arianto menghimbau semua jajarannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik khususnya para Penyuluh Agama Islam untuk melakukan survei harga makanan pokok. Survei itu dilakukan di pasar-pasar atau di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.
Para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuantan Mudik dipandang memiliki kedekatan religius kepada masyarakat untuk melakukan survei harga makanan pokok. Kemudian nantinya hasil survei tersebut dijadikan sebagai data saat penentuan Qimat Zakat Fitrah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik.
“Bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan berkewajiban membayar Zakat Fitrah sebanyak 2,5 liter makanan pokok atau beras. Tapi sudah menjadi kebiasaan ditengah-tengah masyarakat kita, sebagian besar dari mereka mengkonversi harga beras tersebut dalam bentuk uang," kata Arisman Arianto. (YZG)