0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Muhammad Ridwan: Ayo Nikah Tercatat di KUA

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, kembali menunjukkan perannya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Sentajo Raya,...

Kuansing (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, kembali menunjukkan perannya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (25/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pasangan calon pengantin, dan para remaja yang tergabung dalam program bimbingan perkawinan. Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan resmi dalam pernikahan guna menjamin perlindungan hukum dan hak-hak keluarga.

Dalam pemaparannya, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hukum suami, istri, dan anak. “Pernikahan yang tercatat di KUA akan menjamin hak-hak istri dan anak di kemudian hari, termasuk dalam hal waris, pendidikan, dan perlindungan sosial,” ungkapnya di hadapan para peserta.

Ridwan juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan di bawah tangan (nikah siri) yang marak terjadi akibat minimnya pemahaman hukum dan akses informasi yang benar. Oleh karena itu, melalui gerakan ini, masyarakat diajak untuk tidak hanya menikah secara sah menurut agama, tetapi juga tercatat secara sah menurut negara.

“Jika kita sadar pentingnya akta lahir bagi anak, maka kita juga harus sadar pentingnya akta nikah bagi keluarga. Karena akta nikah adalah dasar hukum yang menguatkan semua administrasi kependudukan lainnya,” tambah Ridwan yang dikenal aktif sebagai pembicara dalam berbagai forum keagamaan dan kemasyarakatan.

Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, dalam sambutannya menyambut baik inisiatif penyuluhan ini dan menegaskan bahwa pihak KUA siap melayani pencatatan nikah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat administrasi. “Kami ingin semua warga menikah secara sah, baik secara agama maupun negara. Mari kita jadikan pencatatan nikah sebagai budaya dan kesadaran bersama,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar prosedur pencatatan nikah, perbedaan antara nikah sah dan tidak tercatat, hingga mekanisme isbat nikah bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, bertanggung jawab terhadap pembentukan keluarga, dan turut serta dalam membangun generasi yang memiliki kepastian identitas hukum yang kuat.(RDW)