Kuansing ( inmas ) Selasa (22/6/2021) penyuluh agama islam non PNS hadiri kegiatan verifikasi pendirian rumah ibadah surau suluk thariqat nakhsabandiyah di Desa Logas Kecamatan Singingi bersama Tim Verifikasi FKUB Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada pertemuan ini dihadiri langsung oleh tim FKUB Kabupaten Kuantan Singingi, Ka. KUA Singingi, penyuluh agama Kecamatan Singingi, Kepala Desa Logas, ketua BPD Desa Logas dan ketua yayasan Nur Zikri beserta jamaah tarikat nakhsabandiyah.
Dalam hal ini dilakukan verifikasi lapangan terkait dengan berkas permohonan ijin pembangunan rumah ibadah yang telah disampaikan kepada FKUB kabupaten Kuantan Singingi. Ungkap Maswanto
Selain cek fisik kesesuaian berkas dengan kondisi riil di lapangan, pada kesempatan ini tim FKUB kabupaten juga melakukan komunikasi langsung dengan pejabat setempat berkaitan dengan situasi kondisi serta dukungan masyarakat sekitar terkait dengan pembangunan surau suluk ini. Hasil verifikasi ini akan dijadikan bahan pertimbangan serta bahan pelaporan kepada Kepala Kantor dalam mengambil keputusan untuk memberikan keputusan atas berkas permohonan yang masuk. ( MW )Â