0 menit baca 0 %

Penyuluh Agama Islam Non PNS Jonson, S.Pd.I didaulat Sebagai Saksi Nikah

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Non PNS Jonson,S.Pd.I didaulat sebagai saksi nikah yang diselenggarakan oleh KUA Kecaman Inuman (1/3/2024).Adapun pasangan pengantin yang diakad nikahkan yaitu berasal dari Desa Pulau Panjang Hilir, Prosesi akad nikah ini dipimpin oleh Kepala KUA Kec.

Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Non PNS Jonson,S.Pd.I didaulat sebagai saksi nikah yang diselenggarakan oleh KUA Kecaman Inuman (1/3/2024).


Adapun pasangan pengantin yang diakad nikahkan yaitu berasal dari Desa Pulau Panjang Hilir, 


Prosesi akad nikah ini dipimpin oleh Kepala KUA Kec. Inuman yaitu Bapak Firdaus, S. Th.I M. Ag dilangsungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Konsultasi KUA Kec. Inuman


Adapun maskawin dalam akad nikah tersebut berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai dan setelah rangkaian prosesi akad nikah tersebut maskawin diserahkan langsung oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.


Pada kesempatan ini kepala KUA Kecamatan Inuman dalam khutbah nikahnya menyampaikan kepada kedua mempelai bahwa dalam membina rumah tangga hendaknya antara suami dan istri harus saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti hak dan kewajiban satu sama lain dan saling menyayangi satu sama lain agar dapat membangun rumah tangga yang bahagia, sakinah mawaddah warahmah. ( EF )