Tembilahan (Inmas) – Penyuluh Agama Islam Kec. Kemuning Sahrizal melaksanakan Pendamping Proses Verifikasi dan validasi permohonan Sertifikasi Produk Halal UMKM. Sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis untuk produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan, Senin (26/2/2024).
“Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal. Bagi yang kurang paham bisa langsung ke Kankemenag atau Disperdakop UKM,” katanya, Senin (1/1/2024).
Sahrizal menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare. Artinya pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha. “Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal”, ujar Safrizal.
Menurutnya, UMKM yang ingin mendapatkan Sehati, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Melalui sertifikasi halal ini kepercayaan konsumen meningkat. UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar, dan daya saing bisnis. Selain itu dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM lebih diterima di pasaran, terutama kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal,” ujarnya. ***(Ria)